Padang, Investigasi.news – Empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat, Jumat (25/4/2025) sore.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan di Perumahan Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah mobil berwarna hitam yang dicurigai membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil yang dimaksud melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan akhirnya dihentikan di Jalan M. Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman.
“Dari kendaraan jenis Daihatsu Xenia BA 1724 RM itu, kami amankan dua pria, YYP (26) dan BD (22), keduanya warga Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar,” jelas Kombes Nico.
Petugas menemukan lima paket besar berisi ganja di dalam mobil tersebut, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah menyerahkan beberapa paket ganja kepada dua orang lain di kawasan Padang Sarai, Kota Padang. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua pemuda berinisial MA (20) dan AD (20), keduanya berasal dari Tampunik, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Blok Z Nomor 11, Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai. Dari rumah tersebut, petugas menyita dua karung besar berisi total 42 paket ganja: 23 paket disembunyikan di bawah kompor dapur, dan 19 paket lainnya di dalam kamar mandi.
Petugas juga mengamankan dua unit ponsel, masing-masing iPhone 8+ merah dan Infinix Smart 7 putih.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 47 paket besar ganja dari dua lokasi penangkapan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Nico.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat,” tutupnya.
Andra