Solok, Investigasi.news โ Pelarian panjang DP (52), oknum PNS Dinas Pertanian Kabupaten Solok, akhirnya terhenti di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Selasa (21/8/2024). DP ditangkap setelah empat tahun buron atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp241 juta yang berasal dari hasil penjualan ilegal 29 ekor sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Fellani, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian. Penangkapan ini dilakukan tim Tipidkor Polres Solok Kota dengan dukungan Polres Gayo Lues.
โSetelah empat tahun menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras kami dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu,โ tegas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
Kasus ini mencuat pada tahun 2020. DP yang bekerja di UPT Pembibitan Ternak Aripan diduga menjual sapi milik UPT secara bertahap kepada sejumlah pembeli dengan mengklaim bahwa sapi-sapi tersebut merupakan hasil lelang resmi. Namun, audit Inspektorat mengungkap bahwa uang hasil penjualan sapi, sebesar Rp241 juta, tidak pernah masuk ke kas negara. Sebaliknya, dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Ketika tindakannya terbongkar, DP ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan polisi dan memilih melarikan diri. Sejak itu, ia masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi akhirnya berhasil menemukan jejak pelarian DP setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Gayo Lues. Tim segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Selain menangkap DP, polisi juga mengamankan 20 dokumen sebagai barang bukti.
Kapolres Abdus Syukur menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok untuk mempercepat proses hukum.
DP kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa hukum akan terus menindak pelaku kejahatan, meski mereka mencoba bersembunyi. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat, dan kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” tegas Kapolres Abdus Syukur.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan, khususnya di Kabupaten Solok. Kejahatan yang dilakukan DP mencoreng nama baik aparat dan menciptakan kerugian besar bagi negara. Aparat penegak hukum diminta untuk terus bersikap tegas dalam menghadapi korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat.
Deno