Padang, investigasi.news – Tersangka berinisial N, pria 43 tahun, warga Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Padang. Tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka diamankan di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di gudang ikan asin di Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Dedy Sabtu (12/3/2022).
Dia menuturkan, kejadian berawal berawal ketika korban yang merupakan pemilik gudang menjual ikan asin dan melihat kardus yang diketahui berisikan ikan asin sudah tidak ada lagi.
Korban lalu memerintahkan salah seorang karyawannya untuk memeriksa. Ternyata benar kardus berisi ikan asin itu sudah hilang.
Korban yang curiga lalu mencek pintu gudang dan didapati engselnya sudah rusak.
“Korban yakin ada orang yang masuk ke dalam gudang untuk mencuri ikan asin miliknya. Dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Padang untuk dapat diusut lebih lanjut,” jelas Dedy.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku merupakan N. Setelah diketahui keberadaannya, polisi lalu menangkap.
“Dari keterangan pelaku barang hasil curian tersebut dijual ke daerah Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” sampai Dedy.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan yang bersangkutan sebagai alat transportasi untuk melakukan pencurian.
“Kemudian, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Sc