Pasaman, Investigasi.news – Satreskrim Polres Pasaman mengamankan tersangka pelaku pemerasan HK alias H (25) atas kios pupuk subsidi korban Reski Sori Muda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza.S.IK.MH yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Muddasir SH.MH didampingi oleh Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ. S.H., MH saat Press release di Mapolres Pasaman, Senin (1/8/22).
Adapun kronologis kasus dugaan pemerasan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung – Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terlapor HK (HK) dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).sebanyak 40 lembar.
Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.
Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 74 / VII / 2022 / SPKT / Polres Pasaman / Polda Sumbar tanggal 28 Juli 2022 ttg Pemerasan yg dilakukan olh tersangka HK alias H.
Dalam pengungkapan kasus pemerasan Kasat Reskrim AKP Rony AZ memaparkan dari tersangka HK alias H Polres Pasaman telah berhasil menyita barang bukti sbb :
a. 1 Unit HP merk Oppo
b. 1 Unit HP merk Realmi
c. 1 bh Tas Samping warna hitam dgn rantai warna kuning emas
d. 1 bh kantong plastik hitam dlm keadaan robek
e. Uang Tunai sejumlah Rp 4.000.000 ,- ( empat juta ) Rupiah terdiri dari 40 lembar pecahan Rp 100.000,-
Pelaku dijerat dengan Kasus Pemerasan sesuai pasal 368 ayat (1) jo psl 369 ayat (1) KUHP Tentang pasal Pemerasan. Pemerasan merupakan suatu perilaku yang dimana di dalamnya terdapat sebuah pemaksaan kehendak untuk dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu akan memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya bh orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.
Saat ini terhadap tersangka HK alias H dan barang bukti sudah diamankan Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut penuturan AKP Rony AZ mengakhiri acara Press release dgn awak media. ( Zul ).