Gara-gara Togel, Pria Ini Tertangkap Tangan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman

Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial AR (50) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman pelaku yang tertangkap tangan sedang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online dengan situs TAYO4D disebuah kedai Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin 8/8/2022 sekira pukul 16:00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan kejadian berawal sewaktu petugas kami dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Pariaman.

Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel (toto gelap) online yang bertempat disebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman”, kata AKP Agustinus Pigai Kasat Reskrim, Selasa (9/8).

“Setelah itu petugas dari Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman mengintai si penjual judi togel online yang berada di sebuah kedai tersebut dan pada saat si penjual melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui handphone dengan situs TAYO4D di akun miliknya, Lalu kemudian petugas menggerebek dan mengamankan si penjual judi togel online tersebut dan ditemukan pada dirinya serta didalam handphone miliknya barang bukti berupa permainan judi jenis togel online yang dimaksud”, tutur AKP Agustinus Pigai

Kemudian petugas melakukan interogasi menanyakan apakah ia ada menjual permainan judi jenis togel online itu namun pelaku mengakuinya memang benar ia menjual permainan judi togel online tersebut”, ucap Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku yaitu 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan 1 ribu, 3 buah buku digunakan untuk prediksi dan pencatat angka sipembeli, 1 unit Hp merk Samsung, dan 1 buah kartu ATM BRI.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles