Pasaman, Investigasi.News – Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian jenis togel (Toto gelap) Non TO operasi Multi Sasaran-2022.
“Ya benar, ada penangkapan judi togel H (32) warga Beringin Jorong IV Nagari Langsat Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, Minggu (11/04/2022) pukul 21.00 wib, ” kata Kapolres AKBP DR. Fahmi Reza melalui Kasatreskrim Akp Roni AZ, SH kepada Awak Medya Senin (11/04/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim AKP.Roni AZ.SH.MH.mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian jenis Togel dengan cara menerima angka -angka yang dipasang oleh orang lain.
Selanjutnya Kasad menjelaskan Pelaku didapati sedang melakukan penjualan terhadap angka-angka Togel melihat itu pelaku langsung diaman”Mengetahui hal tersebut anggota gabungan yang terdiri dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman dan anggota Polsek Rao langsung mendatangi TKP, ” jelasnya
Barang Bukti (BB) serta pelaku diamankan di Polres Pasaman, ” tutupnya mengakhiri.(Ris)