Geng Motor Di Sukabumi, Garang Di Jalanan Mewek Depan Ortu

More articles

spot_img
Sukabumi, Investigasi.News – Tak terlihat lagi wajah sok jagoan para pelajar yang diduga geng motor di Sukabumi. Di kantor polisi, para pelajar SMP dan SMA itu terlihat menangis tersedu-sedu di bawah kaki orang tuanya.

Sebanyak delapan pelajar itu dijejerkan di depan ruang tahanan Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota pada Kamis (08/06). Para pelajar yang diduga anggota geng motor ini berubah mati kutu ketika diamankan pihak kepolisian.

Sementara itu, dibelakang mereka sudah hadir perwakilan orang tua. Satu per satu pelajar itu membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan walinya.

Setelah keluar dari ruangan, mereka dihadapkan kepada masing-masing orang tuanya. Seketika suasana Polsek Cisaat riuh oleh suara tangisan. Mereka merengek minta maaf sambil menangis dan bersujud di hadapan orang tuanya.

Para pelajar itu digelandang ke Polsek Cisaat usai membuat resah masyarakat di Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler. Video mereka yang mengacung-acungkan senjata tajam viral di media sosial.

“Jadi pada saat itu memang meresahkan masyarakat, kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap video viral terkait adanya sekelompok pelajar yang berkonvoi menggunakan sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman kepada Awak media.

Tak berselang lama, ke delapan bocah pembuat onar itu pun diamankan beserta barang bukti berupa dua celurit, satu alat pemukul jenis besi dan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, para pelajar ini mengaku bahwa motif mereka konvoi membawa sajam itu karena awalnya mendapatkan ajakan tawuran dari sekolah lain. Namun, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar yang diduga sebagai lawan tawuran.

Cerita ngerinya geng motor yang acungkan senjata tajam mereka dengan sengaja mengacung-ngacungkan senjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku masyarakat menjadi aman dan nyaman,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ke delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Kita juga menggunakan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012,” sambungnya.

Syaefulloh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img