Kajari Galus Serah Terima Tersangka Kasus Korupsi Eks Mantan Kades Rema

More articles

GAYO LUES, Investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues lakukan serah terima tersangka beserta barang bukti mantan Kepala Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Selasa, (6/9/2022) di ruang Tahap II Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi mengatakan, penyerahan tersangka dari Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gayo Lues dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama, KH.

Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022, dari Jaksa Peneliti pada Kejari Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka, KH sudah lengkap (P-21).

Ia menyebutkan, berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang menjadi Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara A quo, bahwa KH, diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman Kembali Amankan Penjual Togel

“Yang diduga fiktif serta di mark up. Dan pekerjaanya juga banyak yang tidak selesai,” kata Kajari, Ismail Fahmi.

Terhadap KH, kata Fahmi, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus penyalahgunaan dana Kampung Rema, Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Fahmi menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.256 juta lebih.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Penimbun BBM Subsidi Di Bungus

“Dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH,” ujarnya.

Selanjutnya, imbuhnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH, Pungkas nya. ( SM )

- Advertisement -spot_img

Latest