Kapolres Agam Gelar Press Release Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Emas Di Matur

More articles

spot_img

Kab.Agam, Investigasi.news – Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian menggelar press release pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang perhiasan yang terbuat dari emas di pasar lawang, kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat, pada Kamis (13/10/2022) bertempat di Polres Agam.

Menurut keterangan Kapolres Agam di hadapan para Wartawan bahwa perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Matur-Bukittinggi, Batu Baro jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur,Kabupaten Agam, pada Jumat 16 September 2022 sekitar 16.20 wib.

Adapun para pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, adalah HT, NZ, RR dan RA merupakan para pelaku yang sudah sering melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kejadian diawali dengan perencanaan yang dilakukan oleh para tersangka yang bertempat tinggal di Kota Bukittinggi pada bulan Agustus 2022 dimana dengan target utama pedagang perhiasan yang terbuat dari emas di lokasi pasar Lawang, Kecamatan Matur dan kemudian pada Jumat 16 September 2022 para tersangka sepakat akan melakukan pencurian dengan cara menabrakan mobil yang di kendarai oleh para tersangka untuk menghentikan mobil korban serta langsung menodongkan senjata api yang kemudian salah satu tersangka melukai korban dengan cara menembak menggunakan senjata api kebagian paha sebelah kanan korban dan langsung merampas barang perhiasan milik korban.

Hasil dari penyelidikan, tambah Kapolres Agam, melanjutkan didapatlah informasi dan petunjuk bahwa salah seorang yang di duga pelaku telah terindentifikasi dan pada tanggal 18 September 2022 diamankan seorang laki- laki dengan inisial HT di rumahnya di Kota Padang, kemudian di lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pada tanggal 20 September 2022 diamankan tersangka NZ di daerah Solok.

Kemudian pengejaran yang cepat akhirnya pada 22 September 2022 dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dengan inisial RA dan RR di daerah Kuansing, Propinsi Riau. Dan hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sedangkan untuk 4 orang tersangka telah di tahan si Rutan Polres Agam.

Sedangkan untuk barang bukti sudah di amankan oleh Polres Agam berupa uang tunai sebesar Rp. 394.700.000,( Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) .Satu buah gelang emas 24 dengan berat lebih kurang 112.5 ( Seratus Dua Belas Koma Lima ) Gram. Satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat lebih kurang 381.5 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Koma Lima ) Gram.

Satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan beratebih kurang 22.87 ( Dua Puluh Dua Koma Delapan Puluh Tujuh) Gram. Satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BA- 1219- TD beserta kunci kontak. Satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick-Up warna hitam dengan nomor Polisi BA-8552- QX beserta kunci kontak. Satu unit mobil merek Toyota Kijang dengan nomor Polisi B- 1830- YG dengan kondisi mobil bekas terbakar.

Satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor Polisi BM- 3659-JE dengan kunci kontak. Satu unit Handphone merek Vivo tipe Y11 warna biru. Dua unit Handphone merek Nokia Tipe 105 warna hitam. Satu unit Handphone merek Nokia tipe 105 warna biru. Satu unit Handphone merek Strawberry ST99 BOMB.

Untuk tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) ke- 2 ke-4 JO 362 KUHPiDANA dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama- lamanya dua puluh tahun.

Hadir dalam acara itu nampak Waka Polres Agam, Kasat Reskrim dan PJU dilingkungan Polres Agam. ( Daji)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img