Sawahlunto, Investigasi .news โ Perang terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan polres Sawahlunto. Dan ini dibuktikan berhasil meringkus tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di Kawasan Puncak Cemara kecamatan Barangin kota Sawahlunto, Sabtu (23/11/2024).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menyatakan Penangkapan itu berawal, dari pengintaian dan hasil penyelidikan, Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 20.00 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dari melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang bernama Inisial A, Inisial RS dan Inisial RK, di ruas jalan tak jauh dari kantor BNN Kota Sawahlunto Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Pada saat penangkapan, jelas kapolres, pelaku Inisial A dan inisial RS sedang berada di pinggir jalan di dekat tiang listrik yang berada didepan mobil Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi: BA 1016 KU yang sedang berhenti dipinggir jalan itu.
Sedangkan Inisial RK sedang duduk di kursi sopir mobil tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh perangkat aparatur setempat dan masyarakat yang ada pada saat itu, sebut Purwanto, Selasa (26/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan disekitar TKP. Kemudian ditemukan barang bukti berupa: a) 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih kombinasi merah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, tiga unit handphone, jelasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik menjelaskan dari hasil mengembangan terhadap pelaku Inisial A, RS dan inisial RK, diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial A masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam lemari yang berada di dalam kamar di rumah milik Inisial A yang berada di Jorong Koto kenagarian Sungai Lansek kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung.
โ di Minggu (24/11/2024) sekira pukul 12.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto beserta Opsnal Sat Reskrim, Personil Sat Intelkam, Personil Sat Sabhara dan Personil Sie Propam Polres Sawahlunto berdasarkan Perintah Kapolres Sawahlunto melakukan pengembangan kasus ke wilayah hukum Polres Sijunjung di Jorong Koto kenagarian Sungai Lansek kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjungโ kata Taufik.
Dari pengembangan kasus tersebut, sebutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merk Bloods, 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 34 (tiga puluh empat) butir obat-obatan warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,1 (satu) buah kotak jam warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 4 cm yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu sisa pakai.
Juga didapat 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 3 cm yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu sisa pakai. h) 13 (tiga belas) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang. 3,5 cm dan lebar 2,5 cm. -i)) 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 6,5 cm dan lebar 4 cm.
Dan ada 50 (lima puluh lima) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 3 cm, 3 (tiga) buah plastik klip bening kombinasi kuning merah dengan ukuran panjang 12 cm dan lebar 5 cm, 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 9,5 cm dan lebar 7 cm, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet plastik bening kombinasi hijau putih yang telah dimodifikasi sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah korek api mencis warna kuning, 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Agen Brilink.
Kemudian barang bukti tersebut, jelas Taufik diatas dilakukan penyitaan dan diamankan ke Ires Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut. Dan tersangka Inisial RS dan Te isi rsangka Inisial RK: Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 115 ayat (1) : Membawa, mengangkut, Pasal 112 ayat (1) : Memiliki, Menyimpan dan Menguasai asa ayat (1) : Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Dengan Ancaman Pidana, jelasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
Lebih jauh dia menjelaskan, terhadap tersangka Inisial A: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 2) Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya S (lima) gram. Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dengan ancaman pidana, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , pungkasnya. (tumpak)