Sawahlunto, Investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto kembali menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya,
Kali ini dua orang warga kecamatan Silungkang menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yang berinisial FUP (28) warga Silungkang Tigo dan TPY (26) warga Desa Taratak Bancah, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika setelah ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan, Selasa tanggal 18 maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Res Narkoba AKP Taufik menyatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah kota sawahlunto yang akan dilakukan oleh tersangka FUP yang dipesan oleh warga Sawahlunto kemudian didalami.
Dan segera dilakukan FUP saat menuju arah Sawahlunto yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Dari interogasi terhadap FUP Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto memanggil 2 (dua) orang perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap FUP. Dan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor BA 6329 JI yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dibagian luar kotak rokok merk Mustang warna kuning yang ditemukan didalam kantong saku Jaket Hoodie warna hitam.
Lebih jauh dipaparkan Kasat, setelah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke Sawahlunto.
Dari keterangan FUP dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap inisial TPY yang sedang berada di Dusun Stasiun Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Dari kedua tersangka ini, didapat barang bukti 1 ( satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dibagian luar kotak rokok merk Mustang warna kuning yang ditemukan didalam kantong saku Jaket Hoodie warna hitam.
Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru serta 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna silver.
Setelah itu terhadap 2 (dua) terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut. (Tumpak)