Pariaman, Investigasi.news — Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencurian berupa 22 (dua puluh dua) unit komputer yang terjadi Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, pelaku itu diringkus saat melarikan diri ke daerah Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Selasa 17/1/2023.
Kasi Humas Polres Pariaman Kompol Syafrudin L mengatakan benar telah diamankan seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan inisial RH (35), warga Pasir Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan terhadap pelaku RH tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT-Polsek Sungai Limau tanggal 03 Januari 2023 tentang tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Kompol Syafrudin, Jumat 20/1/2023.
Lebih lanjut Kasi Humas menyebutkan setelah mendapat laporan itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan tentang perkara kasus pencurian tersebut, dari hasil lidik maka polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan menurut dari informasi yang didapat dilapangan pelaku itu telah melarikan diri ke daerah Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara,” terang Syafrudin.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung berangkat menuju lokasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Jakarta dan Alhasilnya benar didapati pelaku sedang berada bersembunyi dirumah saudaranya yang beralamat di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Setelah itu pihak kami langsung mengamankan dan menangkap pelaku RH tersebut serta pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan tindak pidana pencurian,” ucap Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Andra)