Solok Selatan, Investigasi.news – Sepertinya peristiwa penembakan korban Amrizal (35) tahun suku minang minggu 24 april 2022 lalu di perkebunan sawit PT Multikarya Sawit Prima (MSP) Blok K 16 Jorong II Pulau Panjang Kenagarian Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat semakin terang benderang.
Saat dihubungi media ini, Del Selaku Manager di PT Multikarya Sawit Prima di Lokasi baru-baru ini, bahwa benar telah terjadi penembakan pada minggu 24 april 2022 oleh salah seorang personil yang kami datangkan dari satuan Polres Solok Selatan sebagai pengamanan di perusahaan perkebunan sawit ini. “Namun kronologis pastinya saya tidak tau percis sebab saya sewaktu kejadian saya lagi cuti, untuk lebih jelasnya bapak konfirmasi sama pak Epi Ray Setiadharma selaku humas sosial keamanan di perusahaan ini, tentu dia lebih mengetahui tentang kejadian tersebut”, jelasnya Del.
Sementara Panjaitan sebagai pengawas di ruangan kerjanya jumat 1 juli 2022 mengatakan, penembakan yang menggunakan laras panjang itu oleh Bripka Meyandi tepatnya di blok k 16 dikarenakan korban itu diduga pelaku pencuri buah sawit perusahan ini. Saat ketauan dan ditegur oleh pengamanan perusahaan dari Polres Solok Selatan, korban malah melawan, sementara sebelum penembakan Bripka Meyandi sudah memberi peringatan dengan tembakan keatas dua kali namun korban tetap melawan”, sebut panjaitan dengan singkat.
Jadi, dengan adanya bukti pembicaraan Epi Ray Setiadharma via ponsel mengatakan, sebenarnya suami ibuk itu korban, karena mengikuti pekerjaan orang yang tidak jelas, nggak taunya terjadi begitu, seharusnya kaki yang terkena tembakan itu kan harus di amputasi. Tapi kita bantu untuk operasi agar tidak di amputasi, kita meminta ahli beda rumah sakit untuk menolong, secara moril saya bantu, ini sudah garis takdir moga dengan garis takdir itu agar kedepannya lebih sadar apa yang diperbuat untuk cari nafkah, kami sebenarnya nggak pengen terjadi penembakan, kita pengennya polisi itu menjaga dan menyadarkan masyarakat, kejadian itu katanya ada penyerangan, polisi membela diri, karena suami ibuk ketembak, yang menyerang malah lari, Pahmi sama Men kalau ndak salah ya, orang itu sekarang buronan sedang di cari orang polda, tapi proses suami ibuk apabila menunggu orang itu ketangkap malah jauh prosesnya, jadi kita bikin tersendiri saja”, sebut Epi.
Menanggapi hal tersebut Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor sangat kita sayangi atas kejadian tersebut. Kan tidak serta merta polisinya harus melakukan penembakan, apakah penembakan itu sesuai prosedur dan kalau benar yang menyerang itu diberi peringatan oleh polisi tersebut dengan tembakan keatas dua kali harus ada bukti selongsong peluru, apalagi melakukan penembakan dengan senjata laras panjang harus sesuai SOP nya, tidak boleh main tembak saja dan mengutip dari keterangan pak Epi suami ibuk korban, karena suami ibuk ketembak yang menyerang malah lari, maksud dari perkataan bapak epi itu bisa kita kutip sebagai pegangan, kita berharap kepada Propam Polda Sumbar untuk mengusutnya dengan cara profesional dan juga kepada komisi Ham dan kompolnas untuk mengusutnya agar korban mendapat keadilan juga. Anggap asal sebab penyebabnya pelaku penyerangan itu di duga mencuri buah sawit perusahaan tersebut tentu harus ada bukti dan saksi dan kenapa pelaku penyerang tersebut yang lari itu belum di tangkap, apakah ada hubungannya dengan orang dalam sehingga belum juga di tangkap”, terang wahyu. (tim)