Iklan bank Jatim

Pengedar Sabu di Pariaman Diamankan

More articles

Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang bertempat disebuah rumah di Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Selasa 10/1/2023 sekira pukul 19:30 Wib.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas Polres Pariaman Kompol Syafrudin L menyebutkan pelaku yang ditangkap tersebut inisial RS (37) yang merupakan warga Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Dari penangkapan terhadap pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp android merk Oppo warna biru, dan uang sebesar Rp 615 ribu rupiah.

Baca Juga :  Prof.Elwi Danil Ingatkan Polisi Untuk Hati-Hati Dalam Melakukan Penangkapan

Lebih lanjut Kompol Syafrudin Kasi Humas Polres Pariaman mengatakan berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa pelaku RS sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mana pelaku tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya di Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman”, terang Kompol Syafrudin.

Kemudian petugas kepolisian dari Tim Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Pariaman dan setelah itu petugas langsung bergerak ke lokasi bersama KBO Satresnarkoba untuk melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku.

Setelah memastikan keberadaan pelaku sedang didalam rumah, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga setempat yang mana pelaku tersebut diamankan polisi saat makan,” tutur Kasi Humas.

Baca Juga :  Tim Sparta Polres Pariaman Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Balai Naras

Pada saat polisi melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pelaku serta menanyakan dimana sabu tersebut disimpannya, lalu pelaku menunjukan keberadaan sabu yang ia simpan berada didalam saku celana depan sebelah kanan dalam kotak rokok sampoerna.

Namun saat petugas membuka kotak rokok sampoerna tersebut, Alhasilnya ditemukan barang bukti yaitu 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucap Syafrudin.

Dari keterangan pelaku RS tersebut ia mengakui bahwa semua barang bukti itu benar adalah miliknya dan dalam penguasaannya serta akibat perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Masih Kasus Sabu, Resnarkoba Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest