Iklan bank Jatim

Pengedar Sabu Diciduk Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial OL (40) berhasil dibekuk oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang bertempat disebuah rumah di Korong Sungai Jilatang, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 6/9/2022 sekira pukul 01:30 Wib.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasubag Humas AKP Syafrudin L mengatakan berawal dari penyelidikan petugas beserta informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku OL di Korong Sungai Jilatang Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata AKP Syafrudin.

Baca Juga :  Geng Motor Bikin Ulah, Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Tak Aman

Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan setelah akurat informasi itu petugas langsung berangkat menuju ke lokasi target yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba.

Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku dan setelah memastikan posisi pelaku sedang berada didalam rumah petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” tutur Kasubag Humas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi umum Wali Korong serta warga setempat, Alhasilnya petugas berhasil menemukan barang bukti 6 buah plastik bening yang diduga sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan pelaku dan dilanjutkan penggeledahan didalam rumah pelaku serta dilakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Syafrudin.

Baca Juga :  Tiga Sekawan Komplotan Pemalsu SIM Diringkus Satreskrim Polres Sawahlunto

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 6 buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah mencis yang dimodifikasi, 1 buah kaleng kotak rokok surya, dan 1 unit Hp android merk Oppo.

Ditambahkan oleh Kasubag Humas pelaku OL (40) pekerjaannya sebagai swasta yang merupakan warga Korong Sungai Jilatang Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest