Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Tanpa Izin

More articles

Sumut, Investigasi.news – Tim Polres Tanjungbalai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan sebanyak Empat Perkara tentang pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di Wilayah Kota Tanjungbalai.

Dalam pengungkapannya, sembilan orang telah diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” didampingi
direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, ucapnya.

Pada kesempatan itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, menerangkan dalam pengungkapan kasus pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, telah diamankan berupa barang mobil truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan oleh si supir inisial K bersama dua orang RS dan PR.

Baca Juga :  Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya

Sitersangka saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres Tanjung balai dan terdapat barang bukti BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton.

Dan mobil truk tangki yang membawa BBM solar tersebut bersama tiga orang langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, tuturnya.

Kapolres tanjung balai Yusuf” menerangkan yang telah dilakukan penindakan yang kedua tepatnya pas hari Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, di Kecamatan Teluk Nibung tepatnya di Gudang GH.

Dalam penindakan itu aparat penyidik polres Tanjung balai mengamankan sebuah kapal boat dengan muatan lima unit tangki /banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.

Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel polres Tanjung balai membawa ketiga orang itu ke markas Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  39, Adegan Rekontruksi Pembunuhan Anak Oleh Ayah Tiri

Berikutnya Kapolres tanjung balai Yusuf mengatakan pada penindakan yang ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sipengemudi mobil truk tangki yang berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses dalam pengembangan penyidikan polres Tanjung balai, ungkapnya.

Yang terakhir kapolres Tanjung balai Yusuf menyampaikan untuk penindakan yang keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar Pukul 01.03 WIB satuan personel polres Tanjung balai mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa adanya dokumen yang sah sehingga diamankan saat ini di Markas Polres Tanjungbalai.

Baca Juga :  BR Bacok Anak Tiri Hingga Tewas

Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini, Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya dan sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM yang berisi Minyak solar telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk dari Pertamina atau bukan, tandasnya.

kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” pungkasnya.

Reporter : Octa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest