Padang Pariaman, Investigasi.news – Polisi mengamankan seorang pria bernama Arif warga Padang Pariaman diduga membuat laporan palsu terkait adanya pembegalan dan pencurian di kawasan Ketapiang Kecamatan Nan Sabaris, pada Rabu 12/2/2025.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menyebutkan, dari hasil penyelidikan tim kami dilapangan diketahui bahwasanya kejadian begal dan pencurian yang disampaikan Arif tersebut adalah laporan palsu.
Sehingga isu laporan palsu adanya pembegalan dan pencurian tersebut secara berantai viral di media sosial, bahkan membuat resah warga Padang Pariaman,’ ujar Kasat Iptu Reggy, Minggu (16/2/2025).
“Berdasarkan informasi yang berkembang tersebut Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Dari keterangannya, Arif mengaku hanya mengarang cerita tentang pembegalan dan pencurian di Ketapiang Kecamatan Nan Sabaris, namun sebenarnya kejadian itu tidak pernah terjadi.
Hanya skenario untuk mengelabui pihak kepolisian dan pihak leasing mobil terkait dari fakta yang sebenarnya.
Kasat menuturkan fakta yang sebenarnya kalau mobil Sigra warna hitam Nopol BA 1104 XY yang dalam laporan tersebut, telah ia jual kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara itu menurut keterangan saksi pertama yaitu YN teman dekat Arif, bahwa pada Rabu 12 Februari 2025, ia menemani Arif ke daerah Ketapiang, kemudian ia meninggalkan Arif dilokasi tersebut.
“Kemudian menurut keterangan saksi kedua AR yang merupakan perantara penjualan mobil tersebut menyebutkan bahwa mobil itu telah dijual pada bulan Desember 2024 yang lalu.
Untuk saat ini Arif dan kedua orang saksi sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.
Andra