Natuna , Investigasi.News โ Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Ranai.
Pelaku berinisial AM, yang menjadi tersangka utama, berhasil diamankan pada 9 Januari 2025, dua hari setelah kejadian tragis yang menewaskan seorang perempuan berinisial DW.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan SH dalam Konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Natuna yang digelar pada Rabu (15/01/2025).
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH., MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras tim penyidik.
Dengan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal telepon korban, pelaku AM berhasil ditangkap di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai.
โSaat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa handphone korban yang diambilnya disimpan di rumahnya di kawasan Penagi. Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam penyelidikan,โ ujar Kompol Paten Tarigan.
Kompol Paten Tarigan juga mengungkap bahwa pelaku AM ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi pada tahun 2007.
Kini, AM dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
โKasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,โ tutup Wakapolres.
Sementara Kasat Reskrim AKP Apridony menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi Michat.
Pelaku yang sakit hati karena ucapan korban nekat menghabisi nyawanya di kamar korban. Dengan seutas tali yang ditemukan di kamar, pelaku AM melakukan aksinya dengan cara menjerat leher korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membaringkan korban, memakaikannya kembali pakaian, dan menyelimutinya.
โPelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan membawa handphone korban, โ tutup AKP Apridony.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Natuna membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hs)