Solok, Investigasi.News – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Solok berhasil mengungkap sejumlah pelaku tindak pidana kejahatan selama bulan Juni di wilayah hukum Polres Solok.
Pada Sabtu, 29 Juni 2024, dalam press release bersama media mitra Humas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Solok IPTU Rudy Suswantra, dipaparkan berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap.
Kasat Reskrim AKP Idris Bakara menjelaskan beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok. Di antaranya, kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka D (59), warga Jorong Kayumanang, Nagari Surian, dan korban IN (12), serta tersangka kedua A (22), warga Agam, dengan korban MP (17).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka R (25), warga Jorong Pinang, Muara Panas, yang korbannya adalah Chairil (71). Setelah diamankan, terungkap bahwa tersangka telah berhasil mencuri 5 unit motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Polres Solok juga berhasil mengungkap tindak pidana judi togel online dengan tersangka R (36) yang berkasnya sudah P21, serta tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27), warga Nagari Surian, dengan korban Yuspar (45), warga Nagari Surian. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Selain itu, ada juga tindak pidana bujuk rayu persetubuhan dengan tersangka RFS (17) dan korban BAM (15), yang dijerat dengan Pasal 82 junto 76E dan/atau Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto 76D.
Keberhasilan Polres Solok dalam mengungkap berbagai laporan masyarakat atas tindak kejahatan ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Solok, sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Deno)