Malang, Investigasi.news โ Polresta Malang Kota kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan menggagalkan peredaran 163,58 kilogram ganja kering. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu CRIZ dan ADB, pada 11 September 2024. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 3 kg. Penangkapan ini berlanjut dengan penangkapan tersangka AJ dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram di lokasi yang sama.
“Melalui pengembangan lebih lanjut, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar yang akan masuk ke Malang melalui jalur darat. Barang tersebut didistribusikan menggunakan truk dan jasa ekspedisi,” ujar Harjanto.
Pada 30 September 2024, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi pengiriman ganja di kantor ekspedisi Rosalia Indah, Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; dan SUK (30), warga Lampung Tengah.
Barang bukti ganja ditemukan di beberapa lokasi, yakni di rumah kontrakan yang ditempati DIK dan di bak truk depan kontrakan tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 163,58 kg ganja, terdiri dari 154 bungkus lakban cokelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut berasal dari Medan dan dikirim melalui jalur darat menggunakan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK. Barang tersebut direncanakan didistribusikan ke beberapa wilayah, termasuk Malang dan Jakarta.
“Jaringan ini terdeteksi melibatkan lintas provinsi, yakni Medan, Malang, dan Jakarta. Ketiga tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis ganja ini,” tambah Harjanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Harjanto juga menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang disita, polisi berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak lebih dari 54.526 jiwa.
“Setiap gram ganja yang kami amankan adalah upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.
Guh