Keluang, investigasi.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pria berinisial HR (37), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Simpang 6, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (19/2) sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,47 gram, dua plastik klip bening, satu botol bertuliskan “FITKOM”, satu bungkus rokok bertuliskan “COFFEE”, uang tunai Rp2.300.000, satu helai celana pendek warna abu-abu, serta satu unit ponsel Vivo Y16.
“Seluruh barang bukti ditemukan di saku celana pelaku,” ujar Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Rabu malam.
HR mengakui bahwa uang tunai yang disita berasal dari hasil penjualan sabu.
“Pelaku HR ini sudah masuk dalam target Operasi Pekat Musi 2025. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankannya,” kata Alvin.
Penangkapan HR dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, bersama timnya. Setelah diamankan, HR segera dibawa ke Mapolsek Keluang dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Keluang. Diharapkan masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” tutup Alvin.
(Ardiansyah Yonesca)