Sanga Desa, Investigasi.news – Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial JH (33), warga Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (6/3/2025).
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas JH. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya meringkus JH di sebuah rumah kosong di Dusun III tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 44 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk:
– Satu wadah kaleng yang dilakban hitam
– Tiga skop pipet plastik
– Tujuh ball plastik klip bening
– Satu ball besar plastik klip bening
– Satu unit ponsel Oppo A54
– Satu kotak HP Oppo A5s
– Uang tunai Rp 200.000
“Pelaku menyembunyikan barang haram ini di rumah kosong. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolsek dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
(Ardiansyah Yonesca)