Sijunjung (Sumbar), investigasi.news – Tim Resmob Harimau Campo Polres Sijunjung kembali mengungkap praktik perjudian togel online yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar di Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, tiga orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka, Syahrial (54) warga Jorong Kapalo Koto, Ikmanudin alias Paduko (64) warga Jorong Guguk Tinggi, serta Heri Anto (49) yang beralamat di Jalan Sawah Sianik, Kota Solok, ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan rekapan judi togel online yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.
“Ketiga pelaku sudah lama menjadi target operasi karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian online yang semakin marak,” ujar Aipda Doni Febriandi alias Bento, Kepala Tim Resmob Polres Sijunjung.
### Himbauan Polisi dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Doni Febriandi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk judi online, kepada pihak kepolisian.
“Silakan laporkan kepada Babinkamtibmas, Polsek, atau Polres jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Bahkan, saya pribadi siap menerima laporan dari masyarakat agar keamanan dan ketertiban benar-benar terjaga,” tegasnya.
Judi togel online kini menjadi perhatian serius di berbagai lapisan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Dampak buruknya terhadap perekonomian dan sosial semakin terasa, termasuk di Kabupaten Sijunjung.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Polres Sijunjung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun dan akan terus melakukan penindakan tegas.
Arp