Iklan bank Jatim

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Mantan Ketua PPWI Sawahlunto ZZ Dituntut 13 Tahun Penjara

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news

Oknum wartawan yang juga mantan Ketua PPWI Sawahlunto ZZ, dimana beberapa waktu lalu terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, hari ini Senin (11/10) memasuki episode Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Sawahlunto Ogi Fabrio Mandala, SH.

Menurut JPU sidang dilaksanakan secara online sekitar pukul 13.30 wib dan selesai pukul 14.15 wib. Agenda sidang membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dalam persidangan JPU menuntut hukuman 13 tahun kurungan, dengan pertimbangan pertama terdakwa ZZ telah melakukan perbuatan persetubuhan berulang-ulang, kedua terdakwa ZZ memberikan keterangan yang berbelit-belit tidak mengakui keseluruhan perbuatanya sesuai dengan bukti yang ada, dan ketiga ZZ juga merupakan seorang Datuak tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah melakukan perbuatan asusila. ” Ancaman tuntutan 13 tahun penjara ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini, bahkan ini adalah tuntutan yang paling tinggi di Kota Sawahlunto,” ujar JPU.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sawahlunto Pimpin Gotong Royong di Kawasan Kandi

JPU juga menjelaskan bahwa sidang cepat selesai karena dilaksanakan online, dan pengacara terdakwa yang bernama Rido memohon untuk diringankan hukuman kliennya. Sedangkan ZZ sendiri akan membacakan pembelaan tertulis terhadap kasusnya. ” Dan sidang pembelaan oleh ZZ ini akan dibacakan hari Jumat (15/10) siang. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (087)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest