Tak Dilengkapi Dokumen, Seorang Pengangkut Kayu di Amankan Polres Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Investigasi.news – Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus terkait membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada sabtu (16/04/2022) dalam pers relis Pukul 09.00 wib, di Lobi Mako Polres Dharmasraya.

Press Release yang diadakan tersebut disampaikan Polres Dharmasraya beberapa saat setelah penangkapan terhadap pelaku dalam perkara membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dalam hal tersebut, tersangka diketahui berinisial R, 36 Tahun, Petani, Minang, Jrg. Bugah Ken. Banai, Kec. IX Koto Kab. Dharmasraya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan laintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil
Nagari Sungai kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

“Kami telah menyita barang bukti dalam operasi penangkapan tersebut berupa 1 (satu) unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, 1 (satu) lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama ABDUL LATIF, serta hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik)”, terang AKBP Nurhadiansyah.

Kemudian, dalam prees Release tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.

Dan ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.

Dikatakan Polres Dharmasraya bahwa kedepannya akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Arp

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles