Terlibat Barang Haram, Seorang IRT Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi Di Dharmasraya

Dharmasraya, Investigasi.news – Seorang Wanita ditangkap polisi pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Jorong Pikulan, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan dugaan terlibat pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial LL (38) warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, tak berkutik ketika diamankan petugas Polres Dharmasraya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, kepada media ini Senin (6/12/2021).

“Benar Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.

Baca Juga :  Sekda Adlisman Hadiri Acara Peringatan HUT Sungai Duo ke-13

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik bening yang berisikan satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Selain itu  satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds, seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas, empat lembar uang kertas pecahan Rp100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk Oppo.

Dijelaskan Anggun Cahyono, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui media facebook info Dharmasraya, tersangka diduga menjual memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya di tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak menunda-nunda waktu selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap wanita tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh kepala Jorong Jimmy Harison dan Frengky Reonaldi, Kemudian tersangka dan barang bukti  tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi sesuai Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (Ar)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles