Tim Kupu-Kupu Jatanras Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Agam

More articles

Agam, Investigasi.news – Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam sukses menangkap target operasi Sikat 2024 dengan sasaran pelaku tindak pidana pencurian.

Pelaku berinisial AN, 38 tahun, warga Kampung Pinang, Nagari Lubuk Basung, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin oleh Bripka Triandi. AN ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah kedai milik warga di Simpang 3 Bundaran, Nagari Lubuk Basung, pada 8 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku AN berhasil kami tangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk di pinggiran hutan daerah Kiau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,” ungkapnya pada 3 Juli 2024.

“Pelaku AN kami tangkap karena melakukan pencurian dengan modus membongkar kedai warga, mengakibatkan korban menderita kerugian lebih dari 10 juta rupiah,” lanjut Kapolres. “Pelaku ini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama 8 bulan terakhir. Semoga penangkapan ini bisa mengurangi keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian.”

Baca Juga :  Bupati Agam dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K, menambahkan bahwa penangkapan AN merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. “AN beraksi dengan satu temannya yang sudah lebih dulu kami tangkap dan proses,” jelasnya.

“Saat ini, AN sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5 jo ayat (2) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest