Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto Berhasil Menangkap Pelaku Judi Online

Sawahlunto, Investigasi.news – Sesuai Perintah Langsung dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Komitmen Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos untuk membersihkan tindak pidana Prostitusi, perjudian, dan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto.

Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 pada pukul 17.15 Wib Jajaran Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap inisial C diduga pelaku tindak pidana JUDI ONLINE jenis toto gelap ( togel ) Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Pelaku inisial C ditangkap ketika sedang duduk sambil merekap nomor Togel yang akan dikirim ke situs judi online RetroTogel.com atas nama Bocil87 melalui Handphone miliknya bersama saudara Pgl Oki di warung ketoprak dekat Bank BRI Sawahlunto yang bertempat di Pasar Remaja Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.

Berdasarkan keterangan saudara C bahwa dirinya menerima penitipan pemasangan angka judi togel yang dikirim melalui situs online RetroTogel.com atas nama Bocil87 yang sudah terisi saldo awal sebanyak Rp.51.000,- ( Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dilakukan deposit sebanyak Rp. 100.000,- sehingga berjumlah Rp.151.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Pelaku C mengakui akun atas nama Bocil87 tersebut miliknya dan yang menitipkan pasangan pada saat itu yaitu Pgl Oki senilai Rp 6000,-( Enam Ribu Rupiah ) serta Pgl Pason menitipkan pasangan senilai Rp 39.800,- ( Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah ). Dan setiap kemenangan maka pelaku C menerima keuntungan dari kemenangan tersebut.

Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K Mengatakan, bahwa Pelaku C tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka C berhasil disita berupa 1 ( satu) Buah Buku yang digunakan untuk rumusan angka, 1 ( satu ) Unit Hp merk Oppo A 37 F warna Gold, Uang tunai berjumlah Rp 206.000,- ( Dua Ratus Enam Ribu Rupiah), Saldo yang ada di akun situs RetroTogel.com dengan jumlah Rp 77.000,- ( Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan nama akun Bocil87. Kemudian tersangka C diamankan ke Polres Sawahlunto bersama barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos pada saat Apel Pagi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel.

“Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian online, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian online dapat menghubungi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui para Bhabinkamtibmas atau datang/menghubungi Polsek-polsek terdekat dan juga bisa menghubungi call center 110” Ucap Akbp Purwanto

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk sama- sama mendukung dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat,” himbau Kapolres

“Dan juga kami Jajaran Polres Sawahlunto berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian online dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kota Sawahlunto.” Tegas Kapolres

Terhadap pelaku C dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Zah

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles