Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman Kembali Amankan Penjual Togel

Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang laki-laki paruh baya inisial S (70) berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman karena pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sedang menjual permainan judi jenis togel disebuah warung berada Los Lambung Pasar Sicincin, Korong Sicincin, Nagari Sicincin, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 11/8/2022 sekira pukul 20:30 Wib.

Kejadian tersebut berawal saat Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek 2X11 Enam Lingkung bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman dan personil dari Ditlantas Polda Sumbar melakukan patroli penyelidikan terhadap penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman”, kata AKP Agustinus Pigai Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Jumat (12/8/2022).

Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual permainan permainan judi jenis togel yang bertempat diwarung tersebut dan petugas gabungan langsung melakukan pengintaian gerak gerik si pelaku yang sedang asyik duduk disebuah warung yang berada di Los Lambung Pasar Sicincin Korong Sicincin Nagari Sicincin Kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman tersebut”, sebut Kasat Reskrim.

“Pada saat si pelaku itu sedang menulis angka pasangan togel disecarik kertas, Lalu petugas gabungan masuk kedalam warung dan langsung menggerebek serta mengamankan pelaku tersebut bersama dengan barang bukti yang ada diatas meja yaitu uang sebanyak Rp 200 ribu, 1 buah pena untuk menulis, 1 lembar kertas berisi angka pasangan togel, dan 1 buah clipboard warna coklat yang digunakan untuk alat menulis”, ucap AKP Agustinus Pigai.

Setelah itu petugas memanggil saksi yang ada di TKP beserta pemilik warung dan melakukan introgasi terhadap pelaku, dihadapan saksi dan petugas pelaku S mengakui perbuatannya benar telah menjual judi jenis togel.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek 2X11 Enam Lingkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini tim gabungan dari Satreskrim Polres Padang Pariaman masih terus melakukan penyelidikan memberantas penyakit masyarakat terutama kasus judi ini yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman”, tutupnya. (Andra)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles