Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam berhasil meringkus seorang pria inisial ARH (44) lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku tersebut ditangkap petugas di Korong Padang Kajai, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa 2/5/2023 sekira pukul 22:30 Wib.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam Iptu Jafri mengatakan kejadian berawal pada Selasa (25/4) lalu, sewaktu korban pulang ketempat toko sekaligus rumahnya yang berada di Korong Padang Kajai, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Nopol BA 2240 WX miliknya disebelah toko rumah dalam keadaan stang terkunci, namun ketika korban mau memindahkan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi,” terang Kapolsek Iptu Jafri Kamis (4/5).
Setelah itu korban memeriksa CCTV yang berada disebelah toko dan dari hasil rekaman CCTV itu sepeda motor tersebut telah dicuri orang yang tidak dikenal dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kampung Dalam.
Mendapat laporan itu Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam langsung melakukan serangkaian penyelidikan berupa memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang ada.
Berbekal hasil rekaman CCTV tersebut petugas mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor itu, yang sebelum terjadinya aksi pencurian itu terlihat ada aktifitas seorang laki-laki sedang menjadi juru parkir di depan toko rumah korban.
Setelah petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian polisi berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku dan polisi langsung menangkap pelaku,” ucap Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia sempat berkilah tidak ada melakukan pencurian sepeda motor milik korban, namun berkat kelihaian petugas dan memperlihatkan hasil rekaman CCTV, pelaku ini tidak berkutik serta mengakui perbuatannya memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dilanjutkan Kapolsek untuk motif pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, karena merasa sakit hati terhadap korban yang selalu diolok-olok ketika pelaku belanja di toko milik korban.
Namun berdasarkan keterangan dari pelaku sepeda motor milik korban itu telah ia jual kepada seseorang di Kota Padang dengan harga 2,5 juta rupiah dan uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya serta membeli chip domino.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kampung Dalam guna penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. (Andra)