Taliabu, Investigasi.news – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia enam tahun di Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, segera memasuki tahap penyidikan. Polres Pulau Taliabu dijadwalkan menggelar perkara pekan ini.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP, Totok Handoyo, S.I.K, mengungkapkan bahwa kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara direncanakan berlangsung pada Rabu (22/1) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, rencana akan dilakukan gelar perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kapolres Pulau Taliabu saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/1) melalui pesan WhatsApp terkait proses hukum ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H, menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Penyidik akan menggelar giat perkara pada Rabu, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena korban dan terlapor sama-sama di bawah umur. Sesuai sistem peradilan anak, proses diversi wajib dilaksanakan pada tahap penyidikan maupun pra-penuntutan sesuai aturan hukum.
Komang juga menegaskan adanya hambatan dalam penanganan kasus ini karena terlapor memiliki gangguan tuna rungu. Namun, ia memastikan bahwa penyidik tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ayah korban meminta agar proses hukum terhadap kasus ini segera dipercepat guna menghindari konflik lebih lanjut. Ia menyayangkan terlapor masih bebas berkeliaran meski kasus ini sudah dilaporkan sejak November 2024.
“Kami melaporkan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Jika tidak ada tindakan tegas, kami tidak segan bertindak sendiri. Jangan sampai hukum dikesampingkan,” ujar ayah korban dengan nada penuh kekecewaan.
(Red)