Telah hilang sebuah surat tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atas nama Murti Suta Manjin di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sertifikat tersebut diperkirakan tercecer pada tanggal 3 Januari 2025, di sekitar jalan menuju Feri Penyeberangan Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat.
Berikut rincian sertifikat yang hilang:
- Jenis Dokumen: Sertifikat (Tanda Bukti Hak)
- Nomor Sertifikat: 00235/Bereng
- Luas Tanah: 1.843 m²
- Atas Nama: Murti Suta Manjin
- Nomor Identitas: 6203057010520001
Pengumuman ini diterbitkan sebagai bagian dari kelengkapan syarat untuk pengurusan sertifikat pengganti di instansi yang berwenang.