Iklan bank Jatim

Terkait Proyek Pembangunan Jalan Asal Jadi, Oknum DPRD Taliabu Bantah Itu Miliknya

More articles

Maluku Utara, Investigasi.News – Terkait Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Penimbunan Ruas Talo Simpang Tiga Tanjung merah, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab ) Maluku Utara yang disorot kini mendapat tanggapan.

Pasalnya, sebelumnya mencuat pekerjaan jalan tersebut dikerjakan oleh oknum DPRD setempat dan tidak sesuai spesifikasi. Mulai dari alat yang digunakan tidak memadai. Kemudian material timbunan yaang juga tidak sesuai tipe berdasarkan ketentuan.

Selain itu, proyek tersebut juga diakui milik oknum DPRD Muhammad Zainal Ashar yang menggunakan perusahan orang lain. Wakil Ketua dua dikonfirmasi membantah, kalau proyek tersebut miliknya.

Kata dia, dirinya hanya membantu mengkomunikasikan dengan masyarakat yang memiliki tanaman di areal tersebut. Hal ini, dikarenakan sebelumnya masyarakat tidak mengizinkan tanamannya untuk ditebang demi kepentingan pemasangan jaringan listrik. Selain itu, karena jalan ini merupakan kebutuhan masyarakat yang telah diusulkan melalui Musrenbang desa sehingga dirinya mengawal sampai di tingkat Musrenbang Provinsi.

Baca Juga :  Bangun Listrik ’Ko Heng’ Buat Terang-Benderang Pulau Mangoli, Kini Kehadirannya Sangat Dinanti

“Alhamdulillah sekarang pihak kontraktor jaringan listrik sudah mulai melakukan pemasangan tiang dan kabel, tinggal menunggu pengiriman kabel dari Ternate,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Bilal Sang Petarung, Gunawan Tutupoho saat ditemui Awak media kemarin menjelaskan, pihaknya bekerja sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terkait material yang digunakan, menurutnya, sesuai dengan kontrak hanya meterial yang digunakan tidak diperintahkan harus menggunakan material timbunan Tipe A,B atau C, tapi hanya tertulis timbunan dalam sumber galian.

Gunawan menjelaskan, timbunan dari sumber galian yang dimaksud ketika di lokasi pekerjaan terdapat material apapun dapat digunakan sebagai timbunan. Karena itu, pihaknya menggunakan timbunan hasil galian gunung Gandeng.

“RAB itu, bukan kami yang susun tapi pihak dinas jadi kami hanya kerja sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sula Ke Australia? Kadis Kominfo Dan Kabag Humas Beri Keterangan Berbeda

Dia menambahkan, untuk alat, dia mengaku telah mendapat alat tambahan Grider yang akan digunakan nanti. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali bekerja. ia mengaku, ada beberapa kendala, diantaranya Cuaca dan BBM.

Lanjut gunawan, proyek tersebut kontraknya telah berakhir pada bulan september lalu, namun pihaknya sudah mengajukan perpanjangan kontrak. Setelah mengajukan perpanjangan kontrak pihak dinas PUPR hanya minta agar pekerjaan tidak bisa lewat dari tanggal 31 Desember 2022. Proyek tersebut merupakan pokok pikiran Wakil ketua II DPRD, Muhammad Jainal Ashar. “Pekerjaan itu, anggarannya baru uang muka 30 persen”, akunya.

Penulis : Y.Tabaika
Sumber : Muhammad Jainal Ashar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest