KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

1. Wartawan investigasi.news wajib mentaati kode etik perusahaan.

2. Wartawan investigasi.news dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Wartawan investigasi.news dalam menjalankan tugas berpakaian rapi dan sopan serta dilengkapi dengan identitas ld Card (Kartu Pers), dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.

4. Wartawan investigasi.news wajib berpedoman pada Kode Etik jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

5. Wartawan investigasi.news menerima permintaan untuk ralat. koreksi. revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEI) dan undang-ndang Pers.

6. Wartawan investigasi.news wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.

7. Wartawan investigasi.news dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.

8. Wartawan investigasi.news wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.

9. Wartawan investigasi.news yang dilaporkan diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan dilarang memenuhi panggilan dan/ atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber investigasi.news atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung

Ditetapkan di Padang
1 November 2021

Suci Martia, S.IKom
Pimpinan Redaksi/Penanggung jawab