Labusel, Investigasi.news – Aroma arogansi menyeruak dalam pertemuan antara warga Sukuarjo dan manajemen PT Mujur Lestari, Selasa (7/4/2025). Askep perusahaan secara terang-terangan mengucapkan kalimat provokatif saat warga mempertanyakan larangan melintas di jalan yang selama ini mereka rawat secara swadaya: “Syukur kalian masih kami kasih lewat.”
Pernyataan ini menyulut kemarahan masyarakat, terutama Teddy Siregar, Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua Swadaya Jalan Sukuarjo. Ia menyebut bahwa sejak lama masyarakat secara mandiri memperbaiki dan merawat akses jalan dari Pos 3 ke Pos 4 sepanjang 2 kilometer. “Kami habiskan sekitar Rp400 juta selama delapan tahun. Jalan itu bukan dibangun perusahaan, tapi hasil gotong-royong warga,” ujar Teddy.
Ironisnya, jalan tersebut diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Mujur Lestari. Meski begitu, perusahaan tetap membatasi akses, bahkan berencana memajukan jam tutup palang dari pukul 22.00 WIB menjadi pukul 18.00 WIB. Akibatnya, aktivitas warga terganggu dan distribusi hasil panen sawit mereka terhambat.
Dalam audiensi tahun 2023, pihak manajemen PT Mujur Lestari mengakui adanya sekitar 95 hektar lahan yang berada di luar HGU namun tetap dikelola oleh perusahaan. Lahan tersebut berstatus SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) dan secara sepihak disebut milik pemilik perusahaan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
“Kalau memang itu lahan pribadi, kenapa dikerjakan oleh karyawan HGU? Jangan-jangan ini modus penguasaan lahan di luar izin,” tegas Teddy.
Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengusut keberadaan 95 hektar lahan SKGR yang dikelola PT Mujur Lestari. Mereka juga mendesak penghentian intimidasi terhadap warga yang menggunakan jalan tersebut.
“Ini bukan hanya soal akses jalan. Ini soal kedaulatan rakyat atas tanah dan hak hidup mereka,” pungkas Teddy.
Investigasi.news akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan fakta-fakta di balik konflik agraria yang kerap disembunyikan di balik nama besar korporasi.
Ben