Direktur PT Aldi Karya Gautama Tanggapi Isu Wanprestasi: “Kami Tidak Pernah Menipu!”

More articles

Batu, Investigasi.news – Perumahan Gauri Akratama, yang berlokasi di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menjadi sorotan publik baru-baru ini. Proyek perumahan ini merupakan salah satu investasi serius dari PT Aldi Karya Gautama, yang dikenal sebagai perusahaan yang mematuhi semua regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu. Adipati Nopran Aldi, Direktur PT Aldi Karya Gautama, menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan ini.

Perumahan Gauri Akratama telah mengantongi semua izin yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan tata ruang dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini menjadikannya salah satu perumahan yang sah dan aman bagi konsumen yang ingin memiliki rumah di kawasan tersebut.

Namun, baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan adanya dugaan wanprestasi oleh pengembang perumahan tersebut. Kabar ini menyebutkan bahwa PT Aldi Karya Gautama belum melunasi pembayaran tanah kepada pemiliknya, Youtje Datu Mangundap. Isu ini langsung ditanggapi dengan serius oleh Adipati Nopran Aldi, yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  Pemko Pariaman Buka 178 Formasi CPNS 2024: Segera Daftar Sebelum 6 September!

“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Terkait sisa pembayaran itu disepakati setelah ada pencairan dari perbankan,” tegas Adipati. Ia menjelaskan bahwa pembayaran sisa pembelian tanah akan segera dilakukan setelah dana dari bank cair. Menurutnya, kesepakatan ini telah dibuat dengan pemilik tanah, dan tidak ada niat buruk dari pihaknya.

Pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno ini dilakukan pada tahun 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp8,6 miliar, di mana Rp1,4 miliar telah dibayarkan. Adipati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melunasi sisa pembayaran, dan menolak keras tuduhan wanprestasi. “Kami telah menunjukkan etika baik dan transparansi dalam setiap tahap proyek ini,” lanjutnya.

Adipati menjelaskan bahwa kesepakatan dengan bank untuk pencairan dana sudah hampir final. “Kita akan menyelesaikan itu, karena saya janji kepada pihak pemilik tanah, kita urus perijinan, kita urus perbankan, dan semuanya sudah sesuai tahapannya,” jelasnya pada Jumat (26/7/2024). Ia menambahkan bahwa perjanjian pengikatan jual beli hingga penerbitan Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh PT Aldi Karya Gautama tidak dapat dibatalkan secara sepihak, sesuai dengan penjelasan seorang notaris di Kota Malang.

Baca Juga :  Suroto Anto Saputro Resmi Dilantik Menjadi Ketua SWI Jateng Periode 2022-2027

Adipati juga menyebutkan bahwa perusahaan telah memiliki cadangan dana dari user yang akan digunakan untuk pelunasan. “Setelah analisa data dari user-user ini, karena kita sudah punya 17 user kurang lebih totalnya 12 miliar, sekarang lagi survey sudah ada 4 SPK dengan nominal per user 600 jutaโ€™an yang dalam waktu satu kurang lebih satu bulan ini akan Real,” ungkapnya. Proses ini memastikan bahwa perusahaan akan memiliki dana yang cukup untuk melunasi sisa pembayaran tanah tersebut.

Menurutnya, setelah proses analisis keuangan selesai, dana akan segera dicairkan. Selain itu, perusahaan juga telah menyiapkan cadangan untuk pembayaran dari user yang membeli secara KPR. “Kalau cair dari bank kita lakukan pembayaran pelunasan ke pemilik tanah, biasanya dari Bank juga ada Pinjaman Pelunasan Tanah dan itu yang sudah disepakati bersama,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaga Kehandalan Layanan Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng kembali Lakukan Preventive Maintenance di Daerah Karya Indah

Selain itu, Adipati menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pembatalan secara sepihak atas perjanjian pengikatan jual beli yang telah disepakati. Menurut salah satu notaris di Kota Malang, jika peralihan sudah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka tidak mungkin dibatalkan secara sepihak karena proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli.

Perumahan Gauri Akratama kini siap untuk penjualan baik secara tunai maupun melalui KPR. Dengan izin lengkap seperti KRK, SPPL, PEIL Banjir, Site Plan, dan Split, perumahan ini memberikan jaminan keamanan bagi para konsumennya. Konsumen yang membeli secara cash dapat langsung mendapatkan Akta Jual Beli dan Balik Nama, sementara konsumen yang ingin membeli secara KPR juga sudah dapat melakukannya di perumahan Gauri Akratama.

Dengan segala transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Aldi Karya Gautama berharap isu wanprestasi ini dapat segera diselesaikan dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi konsumen dan memastikan setiap langkah kami selalu sesuai dengan hukum dan etika bisnis yang baik,” tutup Adipati.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest