Bengkulu, investigasi.news โ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur penghitungan masa jabatan sejak pelantikan.
Gugatan ini diajukan oleh Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya, setelah permohonan mereka untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) tiga periode ditolak oleh KPU Bengkulu.
Mereka berpendapat bahwa aturan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19e yang mengatur pencalonan kepala daerah, harus dihapuskan.
Sebab, norma dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 telah dicabut melalui tiga putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU-XXI/2023. Namun, pada Kamis (14/11/2024), MK menolak uji materi yang diajukan oleh pemohon.
Dengan putusan ini, pencalonan sejumlah tokoh seperti Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara), dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) dipastikan aman dan tidak terpengaruh oleh gugatan tersebut.
“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian Ketua MK, Suhartoyo.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.
Penulis : indah
Editor : HNP28