Pj Wako Sonny Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Presiden Prabowo

More articles

Padang Panjang, investigasi.news — Penjabat (Pj)Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi bersama Presiden Prabowo Subianto secara virtual, di Ruang VIP Lantai II Balai Kota, Senin (9/12/2024).

Bersama Forkopimda, Badan Pusat Statistik (BPS), kepala OPD dan lainnya, rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, mekanisme pengendalian inflasi yang sudah berjalan melalui koordinasi mendagri dan para kepala daerah dinilai efektif. Ia meminta mekanisme tersebut dilanjutkan.

โ€œSaya minta mekanisme ini dilanjutkan. Mendagri teruskan ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak, lintas kementerian di tingkat pusat dan juga di daerah,โ€ katanya dalam rakor yang dipusatkan di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Baca Juga :  Gubsu Kunjungi PT Hijau Surya Biotechindo Sekaligus Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Sementara itu Pj Wako Sonny menyebutkan, inflasi Padang Panjang pada November 2024 mengacu pada inflasi Kota Bukittinggi yaitu 1,27%.

“Inflasi November ini turun dari Oktober yang sebesar 1,78%. Sedangkan secara bulanan, November ini di Padang Panjang terjadi inflasi 0,06%,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS, Indeks Perkembangan Harga (IPH) untuk minggu keempat November adalah -0,96 atau berfluktuasj sangat rendah. Komoditi utama yang berkontribusi di antaranya cabai merah, daging ayam dan bawang merah.

Harga bawang putih, cabai merah dan cabai Rawit pada minggu ini mengalami kenaikan harga.

“IPH rendah ini menunjukkan kondisi harga yang terkendali dengan baik di Padang Panjang. Harga bawang putih, cabai merah dan cabai rawit pada minggu ini mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga yang sangat signifikan terjadi pada cabai rawit,” tuturnya lagi.

Baca Juga :  Edwar Nazar Sago: Sosok Tegas dan Potensial,Siap Maju Bakal Calon Bupati

Pada rakor tersebut juga dibahas kebijakan penetapan Upah Minimum 2025 oleh Menteri Ketenagakerjaan. Gubernur wajib menetapkan UMP, dapat menetapkan UMK, namun UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP. (shintia/kamal)

- Advertisement -spot_img

Latest