PASBAR, Investigasi.news – Seorang pemuda inisial “AF” (30), dirungkus oleh Satreakrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), karena kedapatan bermain Judi Online jenia Toto Gelap (Togel). Pada sebuah warung kopi yang berada di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, kemarin.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas perjudian online jenis togel diwilayah Jorong Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kamis (1/8/2024).
Diterangkan, mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus petugas, yang pada saat itu sedang duduk disebuah warung kopi milik warga,” kata Farel.
Pada saat diamankan, pelaku AF sedang memegang satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A57 warna hijau toska yang sedang membuka situs judi online jenis togel di situs Mawar Toto.
โPetugas langsung melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap handphone milik pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan di dalam akun situs judi online berisi saldo dengan nominal Rp.396.942,- berikut dengan sejumlah angka pasangan togel Hongkong dan tiga lembar potongan kertas angka pasangan togel,โ ungkapnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni berupa satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam, satu unit handphone Oppo A57 warna hijau toska dan satu buah kartu ATM Bank BRI.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu lembar sobekan kertas HVS yang bertuliskan angka togel, dua lembar kertas timah rokok bertulisan angka togel dan satu buah pena merk Nevada warna kuning kombinasi putih hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasbar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pasbar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (Malin)