Polres Gayo Lues Musnahkan 100.000 Batang Ganja Dalam Operasi Antik Seulawah-2022

More articles

spot_img

Gayo lues, Investigasi news – Polres Gayo Lues berhasil musnahkan sebanyak +- 100.000 batang Ganja di Desa Agusen dalam Operasi Antik Seulawah-2022. (01/09/ 22.

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan Hasil Pengembangan dari penangkapan pasutri Asal Jambi beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa mendapatkan ganja tersebut dari desa Agusen.

Berdasarkan keterangan tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.I.K membentuk Tim Gabungan Polres untuk melakukan penyelidikan didesa Agusen dan akhirnya diketahui bahwa di Pegunungan Desa Agusen sekitar pada ketinggian 2090 MDPL terdapat ladang ganja dengan luas +- 11 Hektare.

Menindak lanjuti temuan tersebut Kapolres langsung membentuk Tim Gabungan dan mengundang Unsur Forkopimda untuk bersama-sama melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut.

Adapun Forkopimda yang ikut dalam kegiatan tersebut adalah Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.IK , Dandim 0113 Gayo Lues Letkol Inf. KARISMANTO, Kajari Gayo Lues ISMAIL FAHMI, S.H , Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren T. SWANDI S.H.I.,M.H, Bupati Gayo Lues yang diwakili Kasatpolpp Sabri dan ketua BNNK Kab. Gayo Lues Bapak. Fauzul S.T.

Kapolres menjelaskan : “Tim Gabungan berangkat dari kaki gunung pedesaan Agusen pada hari Kamis pagi menuju ke lokasi ladang ganja di ketinggian +-2090 MDPL dengan berjalan kaki. ”

“Setelah melakukan perjalanan +-6 Jam tim sampai kelokasi ladang pertama dengan luas +- 6 Hektare dan dilokasi tersebut didapati tanaman ganja yang baru ditanam dengan jumlah batang +- 60.000 batang dan petugaspun dibawah pimpinan Kapolres langsung memusnahkan tanaman tersebut dengan cara di cincang dan dicabut.”

“Setelah selesai melakukan pemusnahan dilokasi pertama tim melanjutkan ke lokasi ke-2 dengan berjalan kaki +-45 menit.
Dilokasi ini ditemukan tanaman ganja hampir usia panen dengan ketinggian rata-rata 1-2 meter dengan luas lahan +-5 Hektare dan Jumlah batang +- 40.000 batang dan langsung dimusnahkan oleh Tim dengan cara di Cabut dan dibakar dilokasi berikut dengan Gubuk dan parasarana lain yang digunakan oleh pelaku untuk menanam ganja.”

Dalam kesempatan tersebut Kapolres dengan didampingi unsur Forkopimda berpesan kepada masyarakat agar tidak lagi menanam ganja dan beralih ke tanaman lain seperti Jagung, Kopi dan tanaman pertanian lain karena sampai saat ini Ganja merupakan Narkotika Golongan I yang dilarang peredarannya menurut UU. No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Polres Gayo Lues akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan nya.” Pungkas Kapolres.
( mm/sm )

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img