Blangkejen, Investigasi.News – Wakil Bupati Galus H. Said Sani menilai fungsi hutan Adat yang kini mulai hilang, sehingga perlu di Menfungsikan Hukum adat.
Seperti pemanfaatan Ber perutemen ( tampat pemanfaatan kayu ), aih aunen ( hutan sebagai sumber air ), Bur penjemuren padi ( tempat penjemursn padi ) Bur peruweren ( hutan tempat pengembalaan ternak ), yang kini sudah tidak ada lagi.
Selain itu, Wakil bupati juga menambahkan agar dapat menyelesaikan Qanun adat resam berume ( persawahan ), resam besinte ( hajatan kenduri ).
“Kami tegaskan kepada Majelis adat Aceh Galus, agar fokus terhadap penyelesai Qanun fungsi hutan adat”, kata Wabup Galus H. Said sani di blangkejeren, selasa (15 / 02/ 22).
Namun kata Wakil bupati lagi, dalam penyelesaian Qanun itu, harus dilakukan secara profesional sehingga di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan di gayo lues.
Ia pun menekankan salah satu hal penting yang perlu di perhatikan dalam penetapan hutab adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat, tidak berarti mengubah fungsi hutan. ( Smd d)