Iklan bank Jatim

DLH Sosialisasikan UU No 18 Tahun 2008

More articles

Asahan, Investigasi.News-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asahan implementasikan UU.Nomor 18 tahun 2008 Tentang sampah, menyebutkan pilah dan olah sampah dari sumbernya.

BANK Sampah merupakan se-suatu terobosan Pemerintah dalam pengendalian dampak buruk sampah, sebagai sarana penunjang dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan serta dapat menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Bank sampah, tempat menabung sampah dengan memiliki nilai ekonomis, seperti, bahan Plastik, Besi, Aluminium dan sejenisnya, yang dipilah dan dihargai dengan sejumlah uang, yang penabungnya diberi buku rekening layaknya perbankan.

Ini, disampaikan Poniran, Kabid. Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, (Lingkup), kepada awak media, (23/4) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, Sampah, jika dikelola dan diproses secara benar, misalnya, material plastik bekas harga per-kilonya sungguh memiliki nilai ekonomis, ini masih dari hasil satu pilahan dari macam jenis material sampah, dan berikutnya sampah dapat di jadikan kerajinan tangan yang mempunyai nilai jual mahal.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Uluum Asahan Angkatan XXIX

Bank Sampah,” Srikandi, yang ada di perkarangan kantor DLH Asahan, kini sungguh diminati Warga disekitarnya.
Namun demikian, kata Poniran, utamanya bukanlah semata pada sarana dan prasarana pengolahannya, melainkan utamanya bertujuan bagaimana membangun mindset atau pola pikir masyarakat dalam menopang pembudayaan pola hidup bersih dan sehat.

Untuk ini, DLH. berharap kepada semua Kantor OPD. bahkan hingga kepelosok, yang digerakkan oleh perangkat Desa, agar menggalakkan Bank Sampah ini, sebagai penerapan 3R, yang meliputi kegiatan mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse) dan mendaur ulang sampah (Recycle).
(Hs)
__

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest