Pemkab Asahan Terima Kunker Pansus DPRD Provsu

More articles

Asahan, Investigasi.News-Oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (5/4). Kunker Tim Pansus DPRD Provsu yang di Ketuai oleh Zeira Salim Ritonga, SE. di Aula Melati Kantor Bupati.

Sekda, Drs. John Hardi Nasution, M. Si. mewakili Bupati Asahan, menyampaikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan
kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kepala BBVP Medan

Membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok, ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.

Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, SE mengatakan, Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.
regulasi,” tuturnya Zeira.
(Hs)

- Advertisement -spot_img

Latest