Diduga Ilegal, LSM AMAK Babel Minta Kapolda Usut Kasus Kematian Pekerja Tambang di TI Selam

More articles

spot_img

Pangkalpinang, investigasi.news-Viralnya pemberitaan di beberapa media yang terbit di Bangka Belitung terkait adanya insiden seorang pekerja tambang timah selam laut matras inisial BR (40) yang meninggal dunia pada Kamis (21/07/2022). Dalam pemberitaan beberapa media dikatakan bahwa insiden meninggalnya salah satu pekerja tambang selam tersebut disebabkan karena terkena Baling baling/kipas (profeler) Kapal Isap Produksi (KIP)Indo Siam Pukhet 1, kini menjadi sorotan publik.

Hal ini juga menyita perhatian dan sorotan dari berbagai pihak salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK Babel), Hadi Susilo selaku Ketua LSM AMAK Babel saat di temui di salah satu warung kopi di kota Pangkalpinang mengatakan, kejadian ini membuktikan bahwa tidak becusnya PT Timah selaku pemegang Otoritas pertambangan di Babel yang belum mampu mengatur regulasi pertambangan, Jumat (22/07/2022).

Hadi Susilo menyayangkan dengan segala kekuasaan dan otoritas yang dimiliki Oleh PT Timah mengapa ponton Selam bisa ikut menggarap IUP PT Timah laut matras secara bebas bahkan ponton-Ponton selam tersebut bekerja dekat sekali dengan KIP Indo Siam Pukhet 1 mitra binaan PT Timah yang bekerja di IUP PT Timah diarea laut matras, patut diduga hal ini ada unsur pembiaran dari pihak Pengawas Pertambangan dari PT Timah, ucapnya.

Ketua LSM AMAK Babel juga menyentil Satgas Penanganan Tambang timah ilegal yang dibentuk oleh PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin sejak dibentuk hingga saat ini belum dapat dirasakan manfaat dari kehadiran satgas tersebut untuk melakukan pembenahan atas carut marutnya tambang timah ilegal di Babel, sindir Hadi Susilo.

Tadinya masyarakat Babel berharap dengan ditunjuknya Ridwan Djamaluddin selaku PJ Gubernur Babel yang notabenenya adalah Dirjen Minerba mampu memberikan solusi atas persoalan pertambangan timah di Babel, namun kenyataannya berbanding terbalik, kebijakan PJ Gubernur Babel dianggapnya malah menyengsarakan masyarakat penambang rakyat”, kata Hadi.

Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden meninggalnya seorang pekerja tambang timah selam di laut matras, tanya Ketua LSM AMAK Babel?.

Dilansir dari media Jurnalarta.com yang terbit hari ini Jumat (22/07/2022) didalam pemberitaan itu adanya statement dari kepala Divisi Pengamanan PT Timah Wing Handoko mengatakan, ponton TI selam tidak bisa menjadi mitra PT Timah dikarenakan tidak memenuhi Spesifikasi yang diperuntukkan penambangan di perusahaan plat merah, ucap Wing Handoko.

Lanjut Wing Handoko, ” TI selam tidak bisa menjadi mitra binaan PT Timah karena Spek yang membahayakan keselamatan kerja bagi para penambang, tapi kalau TI selam itu mengambil biji timah di WIUP PT Timah maka PT Timah wajib mengamankan biji timahnya karena itu Aset dalam WIUP PT Timah”, ujar Wing, Kamis (21/07/2022) malam.

Kalau melihat statement dari Kepala Pengamanan PT Timah tersebut bisa dipastikan bahwa TI selam yang bekerja di WIUP PT Timah laut matras adalah ilegal karena TI jenis selam tidak bisa menjadi mitra binaan PT Timah dan juga bisa dipastikan bahwa TI selam yang bekerja di laut matras tidak mungkin memiliki SPK dari PT Timah, sebut Hadi Susilo.

Kepala divisi pengamanan PT Timah Wing Handoko sepertinya salah minum obat Dengan membuat statement di media seperti ini, jelas jelas mereka mengetahui adanya kegiatan tambang timah selam ilegal di kawasan Laut Matras yang tidak memiliki ijin bahkan Bekerja dekat sekali dengan KIP mitra binaan PT Timah namun tidak ada penindakan terhadap Ponton selam tersebut, sebutnya.

Bahkan dengan lugas Wing Handoko mengatakan karena TI selam itu bekerja di WIUP PT Timah maka PT Timah wajib mengamankan biji timahnya, patut diduga bahkan kuat sekali dugaannya bahwa ada unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap aktivitas tambang TI selam laut matras hal ini pun diduga untuk membuka pintu adanya praktek Pungli atau aliran Fee atau upeti kepada oknum PT Timah yang berkepentingan, ungkap Hadi Susilo.

Kalau Giat Tambang TI selam itu ilegal mengapa Ditpam PT Timah bersama APH tidak mengambil tindakan tegas dengan menyetop dan mengamankan giat tersebut, patut diduga bahwa hal ini sengaja dibiarkan agar tercipta koordinasi ataupun adanya aliran upeti dari para penambang TI ilegal selam kepada oknum-oknum tertentu, kata Ketua LSM AMAK Babel.

Lanjutnya, seperti dikutip dari beberapa pemberitaan media yang terbit di Babel juga dengan gamplang mengatakan,bahwa ponton Ponton selam tersebut bisa ikut beroperasi di dekat KIP Indo Siam Pukhet 1 dikarenakan adanya sejumlah upeti yang disetorkan para oknum penambang kepada Wastam PT Timah bahkan para pekerja tambang timah selam tersebut memberikan upeti kepada oknum Wastam PT Timah setiap hari kerja, jelas Ketua AMAK Babel.

Melalui pemberitaan ini Hadi Susilo meminta kepada Kapolda Babel agar mengusut tuntas kasus kematian pekerja tambang timah selam laut matras, siapa yang mengizinkan mereka bekerja dekat KIP Indo Siam Pukhet 1 dan siapa yang menampung biji timahnya dan juga tak kalah penting jika benar adanya dugaan upeti yang disetorkan para penambang kepada oknum Wastam PT Timah dan Oknum APH untuk memuluskan aktivitas tambang timah selam laut matras harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.

Pihaknya (AMAK Babel red) berjanji akan terus mengawal proses hukum atas kasus meninggalnya seorang pekerja tambang timah selam laut matras dan juga pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas, sebut Hadi serius.

Jika dalam pantauan kami(AMAK Babel red,) pihak APH di Babel kurang serius menangani kasus ini maka kami akan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, intinya kami serius akan mengawal kasus ini, pungkas Hadi Susilo. Tim

spot_img

Latest

spot_img