PANGKALPINANG, investigasi.news-
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi, kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp.5 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, mengatakan Tersangka yang pertama yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print –713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” kata Basuki Raharjo, dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).
Kemudian kedua, LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00,.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” jelas dia.
Lanjut Basuki, selain itu terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel sudah lanjut ke Tahap Penyidikan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022,” pungkasnya.
Penulis :Afsana Dika