Oknum ASN Satpol PP Basel Diamankan Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba

More articles

spot_img

Basel, investigasi.news-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Heri (38) diamankan Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Basel karena kasus narkotika jenis sabu, Selasa (19/07/2022).

“Pelaku Heri yang merupakan seorang ASN di Satpol PP Basel ini, diamankan petugas di kontrakannya di Dusun Parit 1 Desa Keposang, Kecamatan Toboali, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Basel1,” kata Kasatresnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap Heri ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku Hamzah (28) yang terlebih dulu diamankan sebelumnya.

“Sebelumnya, kami mengamankan Hamzah pada Selasa dini hari (19/07/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Jalan Raya Puput, Desa Gadung. Dari pelaku Hamzah ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,” katanya.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku Hamzah, terungkap bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Heri. Kemudian anggota langsung menuju ke kontrakan pelaku Heri dan melakukan penggerebekan.

“Dari pengembangan pelaku Hamzah ini, kami berhasil mengamankan pelaku Heri yang kedapatan menyimpan Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram yang ia simpan di pohon kelapa dekat kontrakan pelaku,” jelasnya.

Saat penangkapan oknum ASN tersebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun anggota dengan sigap mengejar dan berhasil diamankan. Selain 11 paket sabu, Tim Cheetah juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku Heri yakni berupa 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah Timbangan digital, 1unit hp merk Infinix warna biru tosca, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1buah botol plastik warna hitam, 1 helai kantong plastik asoy, 3 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 lembar uang Rp.2ribu, dan 2 buah pirex kaca.

“Saat ini, Hamzah dan Heri beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka Heri disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Husni. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img