Pangkalan Baru, investigasi.news– Peredaran Rokok yang tidak dilengkapi cukai untuk peruntukan Kian marak Ditemui diberbagai Toko kelontong dan Grosir yang ada di Bangka Belitung.(30/1/2024).
Salah satunya ditemukan disalah satu toko Grosir yang beralamat di jalan Konghen kecamatan Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah Propinsi Bangka Belitung.
Dari hasil Penelurusan wartawan ini ke salah satu toko terlihat sebuah Produk Rokok filter bermerek Helium Yang berisikan 20 Batang yang menggunakan Pita Cukai bukan pada tempatnya.
Salah satu grosir yang menjual Rokok tanpa dilengkapi Cukai asli mengatakan, untuk rokok seperti ini kita ambil dari sales rokok tersebut mereka datang kesini.
“Kalau rokok seperti ini kita tidak banyak, paling 2 Bal, karena kita pengecer kecil, untuk rokok seperti ini banyak peminat dikarenakan harga murah.” katanya.
Lanjut H ‘ kalau rokok ini dengar- dengar mereka suda Kordinasi dengan Oknum ” Beacukai ” dan Aparat penegak hukum lainya.
Terkait dengan Rokok Yang kian hari kian marak beredar luas diPulau Bangka awak media ini masih dalam upaya meminta tanggapan terkait peredaran Rokok tanpa dilengkapi Pita cukai Asli nya ke instansi terkait
Untuk diketahui bersama.
Beredarnya luasnya Rokok Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Dilekati dengan pita cukai palsu Dilekati dengan pita cukai bekas, Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya di pulau Bangka patut Dipertanyakan.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (kemenkeu.go)
ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Penulis : zl