Terkait AMDAL Tambak Udang Dan Garap HLP, Kadis KLH Bangka Belitung Beri Bantahan

More articles

spot_img

Bangkabarat, Investigasi.news-Masih tentang belasan investasi tambak udang vaname di Kecamatan Tempilang Bangka Barat yang diduga tidak memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dan menggarap kawasan hutan lindung pantai (HLP). Hanya saja, dugaan ini dibantah oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Apriyanto.

Fery mengaku setelah mengunjungi tambak udang vaname di Kecamatan Tempilang pada Senin (22/8/2022), pihaknya tidak menemukan adanya pengusaha tambak udang yang menggarap HLP. Fery juga mengaku tidak menemukan adanya tambak udang yang mengalirkan limbah ke laut di Kecamatan Tempilang. Pernyataan Fery ini berbeda dengan tinjauan langsung Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) pada Kamis (18/8/2022).

Saat mendatangi belasan usaha tambak udang di Desa Benteng Kota dan Tanjung Niur, terlihat sangat jelas bahwa ratusan kolam tambak udang tersebut hanya belasan meter saja dari bibir pantai.

Sejumlah hutan bakau ditimbun tanah dan dibuatkan kolam tambak, dan terlihat juga hutan cemara di pinggir pantai juga digasak lalu lokasi hutan yang melindungi pantai ini dijadikan kolam-kolam tambak udang.

Berdasarkan aplikasi google map yang diperoleh Tim Jobber menyebutkan bahwa kawasan sempadan pantai di Kecamatan Tempilang merupakan hutan lindung pantai.

“Tim DLHK Provinsi dan KPHP Rambat Menduyung, DLH Babar dan DKP Babar sudah berkoordinasi pengecekan di lapangan. Berdasarkan pengecekan dari KPHP Rambat Menduyung, lokasi tambak berada di luar kawasan hutan. Jadi kawasan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain (APL),” jelas Fery saat dikonfirmasi pada akun WA nya, Senin (22/08/2022).

Sementara itu, informasi yang didapat Tim Jobber dari internal Dinas KLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan banyak tambak udang yang mengambil lahan hutan lindung. Meski sudah diperingatkan, namun para pengusaha tambak udang tersebut tetap saja berani mengais rezeki diarea terlarang. Bahkan, akibat dari menggarap hutan lindung, banyak diantara tambak udang di Pulau Bangka ini, tidak punya izin tetapi sudah beroperasi dan mengeruk keuntungan berlimpah.

Mengapa para pengusaha ini tidak ditertibkan? “Waduh Bang kalo urusan itu para bos-bos lah yang tahu. Sebab kalo kami ini agak gelap melihat hal itu,” ujar narasumber ini, sembari tertawa.

Dikatakan Fery, ada beberapa pengusaha tambak udang di Tempilang yang sudah mengantongi persetujuan dari Bupati Bangka Barat H Sukirman. “Dari beberapa Perusahaan Tambak yang tersebut, sudah ada 7 Perusahaan yg sudah mendapatkan Persetujuan Bupati dan memiliki UKL/UPL atau SPPL,” katanya.

Sedangkan terkait untuk teknis usaha atau teknis operasional, kata Fery, yang lebih bisa menjelaskan adalah Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan.

Seperti diketahui bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sementara itu, terkait tambak udang yang diduga telah dengan sengaja membuang limbah tampa Amdal di Laut Tempilang, Fery menjelaskan untuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha, seharusnya menyampaikan laporan yang salah satunya terkait hasil uji laboratorium limbah.

“Untuk kelalaian berupa tidak menyampaikan laporan ini, kami akan segera memberikan teguran agar perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Fery. (JB/tras)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img