Warga Keberatan Atas Izin Pembangunan Yayasan Minhajussunah Babel

Bangka Belitung, Investigasi.news – Terkait Dikeluarkannya izin pembangunan Yayasan Minhajussunah Babel oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka. Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al-Ikhlas Sudi Mampir, Koko Handoko, SH kepada media investigasi.news (21/10) mengatakan kalau pihaknya sudah melayangkan surat resmi keberatan atas izin tersebut kepada dinas yang bersangkutan yang ditandatangani Ali Lukman selaku ketua dan Heri Sukrianto selaku sekretaris.

Pasalnya, keberatan atas terbitkannya persetujuan bangunan gedung atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung beralamat di Jl. Swadaya Rt 01 Lingkungan Sudi Mampir Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 24 Agustus 2023 bukan tanpa sebab.

Dikatakan Koko Handoko, S.H kalau dasar dan alasan diajukannya keberatan atas izin pembangunan Yayasan Minhajussunah karena sejak awal Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung melakukan pembangunan Mushalah/Masjid yang beralamat di Jalan Swadaya RT 01 Lingungan Sudi Mampir Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat penolakan dari warga sekitar terutama warga Sudi Mampir.

Baca Juga :  Hari Ke 2 Pojok UMKM Makin Ramai, Jumlah Pendonor Darah Terus Bertambah

“Kemudian pihak Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dalam mendapatkan rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag Bangka dengan mengumpulkan tandatangan dan KTP warga sebagai salah satu syarat dalam mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung untuk Mushalah/Masjid Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung tidak dipenuhi”.

“Karena faktanya, warga sekitar tidak pernah menyetujui keberadaan Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung maka terhadap pemberian persetujuan bangunan gedung untuk Mushalah/Masjid atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung telah cacat, dimana warga sekitar terkhusus warga Sudi Mampir tidak pernah memberikan persetujuan akan dibangunannya Mushalah/Masjid Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dengan membubuhkan tandatangan serta mengumpulkan KTP”, terang Koko Handoko lagi.

Lebih lanjut Koko Handoko mengatakan kalau warga Sudi Mampir tidak pernah memberikan persetujuan akan dibangunannya Mushalah/Masjid Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dengan membubuhkan tandatangan serta mengumpulkan KTP maka terhadap tandatangan yang dikumpulkan oleh pihak Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag Bangka adalah tandatangan warga yang bukan berkediaman/berdomisili disekitar yang akan dibangunkannya Mushalah/Masjid atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung. Sehingga terhadap rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag Bangka tidak sesuai dengan prosedur dan terhadap PBG yang telah diterbitkan pun otomatis telah menyalahi aturan.

Baca Juga :  Wali Kota Molen Buka Festival Dambus Kampung Melayu, Sambut 265 Tahun Kota Pangkalpinang

“Kami sudah menyampaikan surat keberatan kepada pihak terkait agar dapat mencabut PBG yang telah diterbitkan atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung”, harap Koko.

“Kami berharap pihak terkait dapat mencek tandatangan dan KTP yang dikumpulkan oleh pihak Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dengan turun langsung kelapangan”.

Nantinya, jika pihak terkait tetap saja tidak mencabut PBG, maka kami akan menempuh upaya hukum terkait PBG yang telah diterbitkan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dalam pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahwa mengingat agar tidak ada benturan antar umat beragama terutama warga disekitar pembangunan Mushalah/Masjid, diharapkan agar pihak terkait menghormati penolakan warga dengan mencabut PBG yang telah diterbitkan demi keharmonisan dan kerukunan umat beragama.

Baca Juga :  Baru Selesai, Pembangunan Box Culvert Di Desa C2 Retak dan Berlobang

Bahwa sebagaimana Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah maka setiap keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Bahwa sebagaimana poin-poin diatas, Pasal 5 ayat 2 Perma No. 6 tahun 2018 jika pihak yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif tenggang waktu pengajuan gugatan ke pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha Negara yang merugikan kepentingannya.

Bahwa sebagaimana poin 10 diatas, terhadap PBG yang telah diterbitkan oleh dinas terkait, warga sudi mampir tidak pernah mengetahui kapan diterbitkannya PBG tersebut sehingga terhadap keberatan yang diajukan ini masih dimungkinkan. Jadi kami berharap keberatan ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka”, tutup Koko Handoko.

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan