DPMPTK Bangka Tengah Segera Cek Perizinan Tambang Batu Milik Ahab

More articles

spot_img
Bangka, investigasi.news-Maraknya kegiatan tambang jenis batu belah dan pasir yang menggunakan ekskavator menambah daftar jumlah tambang di wilayah Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, pemilik batu ini disebut warga bernama Ahab.

“Beliau ini bosnya tambang di sini, kalo yang punya lahan ada lagi orangnya,” ujar Si, warga yang ditemui media ini di lokasi tambang batu Desa Cambai, Rabu (10/5/2023).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas tambang batu gunung di lokasi Desa Cambai ini cukup lancar. Setiap hari belasan truk hilir mudik mengangkut batu gunung dari lokasi tambang milik Ahab ini.

Saat Tim media ini ke lokasi tambang milik Ahab, Rabu (10/5/2023), kebetulan belum ada aktivitas memecah batu ataupun mengangkut batu. Hanya beberapa warga yang mengaku pekerja memecah batu dan operator alat berat sudah berada di lokasi.

Lokasi Area yang ngurus tambang belum datang. Jadi kita masih nunggu dan beres-beres alat berat dan batu yang sudah siap diangkut ini saja,” tukas pekerja ini.

Pantauan di lokasi, terlihat tiga unit alat berat merek Kobelco dan Hitachi. Kebetulan ketiga alat berat ini belum beraktivitas. Dua alat berat disebut milik Ahab, dan satu unit lagi milik Ri.

“Untuk pengerjaan ini sudah dilakukan beberapa bulan terakhir, untuk pembayaran kami melakukan membayar ke yang punya lokasi. Untuk per ritnya kami bayar Rp 200.000 karena mengunakan alat berat. Kalau yang manual bayar Rp 150. 000 untuk yang punya lahan,” ujar, A yang mengaku bekerja di lokasi tersebut.

Tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Ahab, terkait aktivitas dan perizinan tambang batu di Desa Cambai. Hanya saja, Ahab yang dikonfirmasi, hingga berita ini dinaikkan belum menjawab konfirmasi.

Sementara itu, Kades Cambai Maryono yang dikonfirmasi media ini menyebutkan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin operasional tambang batu di wilayah Desa Cambai.

“Artinya mereka silahkan urus izin, kalau mereka melanggar aturan konsekuensinya mereka sendiri yang menanggung,” ujar Maryono.
Ditegaskan Kades, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tertulis terhadap aktivitas tambang batu gunung tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTK Bateng saat dihubungi melalui pesan WhatsApp “Terimakasih atas informasinya, nanti kami bisa cek di OSS bila mengetahui nama perusahaan yang bergerak diusaha tersebut bila mana sudah terdaftar.” katanya.

“Bila tak terdaftar dan tidak ada izinnya namanya ya ilegal dan bisa ditindak oleh yang berwewenang dalam hal ini oleh SAT POL PP.” ungkap kepala DPMPTK Bateng kepada awak media. Tim

spot_img

Latest

spot_img